Modus Kirim Sabu Dengan Bungkus Kue, Pria asal Kubu Raya Kirim 5,2 Kg Sabu ke Jakarta di Upah 10 Juta.
Diresnarkoba Polda Kalbar menggelar Press Rilis Pengungkapan Narkotika (Foto:Istimewa
KILASKALBAR – Tergiur akan upah Rp 10 juta untuk setiap pengiriman, seorang pria di Kubu Raya berinsial DRP (27) gunakan kue untuk menyembunyikan sabu yang dikirmkannya ke Jakarta lewat jasa pengiriman. Modus pengiriman sabu antar provinsi ini terbongkar setelah pihak jasa pengirimannya yang curiga terhadap barang yang dikirim pelaku.
“Kasus narkotika jenis sabu pada tanggal 11 Desember 2025 menerima informasi dari salah satu jasa pengiriman di Kota Pontianak ini bahwa akan adanya pengiriman paket barang yang mencurigakan beralamatkan tujuan Jakarta. Pada saat itu petugas bergabung dengan Bea Cukai Kota Pontianak melakukan pengecekan terhadap siapa pengirim barang tersebut,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes. Pol. Deddy Supriadi saat melakukan konferensi pers pada Sabtu (27/12/2025).
Kombes Pol Deddy mengatakan, pelaku sudah 10 kali kirim sabu lewat jasa pengiriman ini dengan menggunakan alamat pengirim yang berbeda-beda namun alamat tujuan yang sama.
“Pada saat itu setelah dilakukan pendalaman, hasilnya seorang berinisial DRP berusia 27 yang merupakan warga Kubu Raya menerangkan bahwasannya sudah 10 kali melakukan pengiriman paket barang tersebut ke Jakarta dengan alamat yang berbeda namun tujuannya sama. Dalam setiap pengantaran tersangka mendapatkan upah senilai Rp 10 juta rupiah,” tambahnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa 5.222,5 gram atau 5,2 kg sabu, polisi juga menyita mobil BMW yang digunakan pelaku untuk mengantar paket ke jasa pengiriman.
“Setelah dilkukan penangkapan di Jalan S. Parman, tersangka dibawa ke jasa pengiriman tersebut dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan beberap bungkus kue untuk meng-cover narkotika jenis sabu tersebut. Di dalamnya terdapat 10 bungkus sabu 5.222,5 gram. Pelaku juga mengaku menggunakan kendaraan roda empat merek BMW yang saat ini sudah dilakukan penyitaan,” ujarnya
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Kalbar dan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dk)
