Habiskan Jutaan perhari Untuk Judol, RS Gasak Handphone di 13 Lokasi
Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan pelaku pencurian dan penadah hasil curian (Foto:dika)
KILASKALBAR- Seorang pemuda di Kota Pontianak berinsial RS harus berurusan dengan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota karena melakukan pencurian di salah satu rumah ibadah di Kota Pontianak.
Selain melakukan pencurian di rumah ibadah, RS juga sebelumnya melakukan pencurian handphone di 13 lokasi berbeda di Wilayah Kota Pontianak.
Pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Pontianak yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata ketika pelaku melancarkan aksinya di salah satu rumah ibadah di Pontianak, Kamis (25/12/2025).
Dari pengakuan RS, barang hasil pencuriannya di jual ke rekannya di Kampung Beting, sementara uang hasil penjualan barang curiannya digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Saya menjual (barang curian) di Kampung Dalam, uang hasil jualan (barang curian) digunaka untuk judol, biasanya habis jutaan perhari”, ujarnya saat diintrogasi petugas dalam press rilis di Mapolresta Pontianak Kota, Jumat (26/12/2025).
Sementara Kepala Unit PPA Polresta Pontianak, Ipda. Haris Caesaria mengatakan pelaku sudah sering kali keluar masuk bui bahkan saat di pelaku usianya di bawah umur sudah sering melakukan pencurian.
“Sudah sering dia (pelaku) masuk bui, dia ini punya komplotan (sindikat) untuk menjual barang curian. Uang curiannya ini dipakai dia untuk bermain judol,” ujarnya dalam Konferensi Press di Mapolresta Pontianak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (dk)
