Pemprov Kalbar Wajibkan SPPG Cicipi Makanan Sebelum Dibagikan ke Siswa
KILASKALBAR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperketat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerapkan aturan baru yang mewajibkan setiap Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) untuk mencicipi makanan sebelum dibagikan kepada siswa.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang lahir dari evaluasi program MBG yang digelar di Pendopo Gubernur. Aturan ini disusun untuk memastikan setiap makanan yang diterima siswa aman, berkualitas, dan layak konsumsi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menjelaskan bahwa mekanisme uji rasa ini wajib dilakukan secara terbuka.
“Setiap SPPG saat pendistribusian harus hadir di sekolah dan mencicipi makanan langsung di depan guru piket serta petugas sekolah. Setelah dipastikan aman, mereka membuat berita acara bersama, barulah makanan dibagikan ke anak-anak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari pengawasan ketat agar tidak ada makanan yang tidak layak konsumsi sampai ke tangan peserta didik. Selain menjamin keamanan, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan orang tua dan sekolah terhadap kualitas program MBG.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif pemerintah untuk mendukung pemerataan gizi serta meningkatkan konsentrasi belajar siswa. Dengan hadirnya SOP baru ini, Pemprov Kalbar berharap seluruh sekolah penerima program dapat melaksanakan distribusi makanan dengan lebih tertib, terukur, dan sesuai standar.
