Februari 2, 2026

86 P3K di Lantik, Dini : Ini Hasil Layani Masyarakat 3 Tahun

IMG-20260102-WA0000

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis SK P3K Paruh Waktu. (Foto:Humas Pemkot)

KILASKALBAR – Menjalani profesi 3 tahun sebagai Bidan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak membuat seorang wanita di Pontianak mendapatkan hasil yang diinginkannya.

Dini Alfianita akhirnya bisa bernapas lega dengan kepastian status pekerjaannya usai menerima SK Pengangkatan sebagai P3K Paruh Waktu di Pemerintah Kota Pontianak yang diserahkan langsung Wali Kota Pontianak.

“Alhamdulillah bersyukur sekali, ternyata rezeki saya ada di sini,” ujarnya usai menerima SK P3K Paruh Waktu di halaman BKPSDM Kota Pontianak, Jumat (2/1/2026).

Dini menjadi satu dari 86 pegawai yang menerima SK tersebut hari ini. Rinciannya ada 60 tenaga teknis, tujuh tenaga pendidik, dan 19 tenaga kesehatan. Mereka semua akan memperkuat layanan Pemkot Pontianak kepada masyarakat.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta mereka yang menerima SK tersebut untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. Keluarnya surat keputusan ini merupakan amanah undang-undang. Pemkot pun merasa terbantu dengan adanya kebijakan tersebut.

“Saya berharap bapak ibu bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan,” katanya.

Dia pun berpesan kepada seluruh ASN untuk bekerja dengan lebih baik di tahun 2026. Makin tahun Pontianak makin berkembang. Penduduknya terus bertambah. Sementara lahan yang tersedia jumlahnya tetap.

Pontianak pun merupakan ibu kota provinsi sehingga menjadi pusat pemerintahan. Di sisi lain, Kota Khatulistiwa juga pusat ekonomi dan pendidikan. Hal tersebut tentunya seperti dua sisi, yang tidak hanya berdampak positif, namun juga menimbulkan banyak persoalan.

“ASN Pemkot tidak hanya melayani warga kota, namun juga tamu-tamu yang berkunjung,” sebutnya.

Para ASN diminta untuk aktif berpartisipasi dan peduli terhadap lingkungan. Salah satu yang penting, adalah memiliki respon cepat di lapangan. Ia ingin masyarakat yang memerlukan pelayanan, tidak harus menunggu waktu lama.

“Selama itu sesuai aturan, tidak perlu ragu, untuk mengambil keputusan di lapangan,” tutupnya. (dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *